kievskiy.org

Polisi Tetapkan Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pos Polisi di PGC Jaktim Sebagai Tersangka

Ilustrasi Transjakarta.
Ilustrasi Transjakarta. /Pexels/Lê Minh

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan sopir bus Transjakarta yang menabrak pos polisi di PGC, Kramat Jati, Jakarta Timur sebagai tersangka.

"Iya (tersangka)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.

Meski sudah dijadikan tersangka polisi tidak melakukan penahanan terhadap sang sopir. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Enggak ditahan kan hanya kerugian materi. Jadi, enggak dilakukan penahanan," tuturnya.

Baca Juga: Pihak Universitas Brawijaya Buka Aib Kampus, Novia Widyasari Ternyata Pernah Dilecehkan Seniornya

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap penyebab utama sopir Bus Transjakarta menabrak pos polisi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta karena human error.

"Sementara hasil pemeriksaan sampai dengan detik ini patut diduga kesalahannya di human error-nya dari si sopir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin, 6 Desember 2021.

Argo berujar, bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak operasional hingga mekanik Transjakarta.

"Kan kemarin dugaannya ini karena sedang ngejar rit. Tapi ternyata tidak, kalau dari mereka sesuai prosedural," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat