kievskiy.org

Polisi Penembak Dua Warga di Exit Tol Bintaro Kini Berstatus Tersangka

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Stevepb

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS resmi menjadi tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. 

Dalam kasus ini satu orang meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka-luka.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik krimum dan Propam dan sudah dilakukan gelar perkara dan hari ini sudah diputuskan gelar perkara, maka penyidik menetapkan, menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 7 Desember 2021.

Zulpan menuturkan, Ipda OS dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pihak Universitas Brawijaya Buka Aib Kampus, Novia Widyasari Ternyata Pernah Dilecehkan Seniornya

"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.

Kasus penembakan itu terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat, 26 November 2021 lalu.

Polisi mengungkap kasus penembakan tersebut dilakukan seorang polisi lalu lintas yang bertugas di unit patroli jalan raya (PJR) Polda Metro Jaya, Ipda OS.

Baca Juga: Faisal Akui Sering Nasihati Vanessa Angel untuk Bersikap Baik pada Doddy Sudrajat: Gak Boleh Gitu Sama Papamu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan latar belakang pelaku melakukan penembakan terhadap dua orang tersebut bermula dari adanya laporan seseorang inisial O kepada Ipda OS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat