kievskiy.org

Akhir Tahun Mal Boleh Dibuka Sampai Pukul 21.00 WIB, dengan Pengunjung Maksimal 50 Persen

Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang tahun baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.

Adapun bagi mal dan pusat perbelanjaan boleh dibuka hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50 persen, saat diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagaimana penyesuaian tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, yang dikutip di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Kemudian, dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatur bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal. 

Baca Juga: Pihak Universitas Brawijaya Buka Aib Kampus, Novia Widyasari Ternyata Pernah Dilecehkan Seniornya

Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Restoran atau rumah makan di area bioskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, bagi restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Dianggap Beri Kontribusi pada Kekerasan Rohingya, Facebook Kena Gugatan

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat