kievskiy.org

Pemerintah Atur Gas dan Rem Soal PPKM, Jangan Sampai Negara Turun Mesin (Lagi)

Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021. Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan tahun baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021. Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan tahun baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah saat perayaan Nataru (Natal dan tahun baru) merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19 pada hari-hari terakhir," kata Moeldoko usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret, Solo, Selasa 7 Desember 2021.

Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru secara merata di semua wilayah melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Keputusan tidak menerapkan PPKM level 3 secara merata didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Baca Juga: Heboh Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Angkat Bicara

omicronBaca Juga: Heboh Kabar 4 Warga Jakarta Terpapar Omicron Usai Pulang dari Luar Negeri, Wagub DKI Bergerak Cepat

Sementara untuk vaksinasi kelompok lanjut usia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.

Meski PPKM level 3 batal diterapkan merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Presiden (pada) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.

Wakil Ketua KPC dan PEN, Luhut Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, perubahan secara rinci mengenai ketentuan PPKM pada Nataru akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat