kievskiy.org

Kasus Maling Uang Rakyat di Anak Usaha Jakpro, Polri Amankan Rp1,7 Miliar

Pengungkapan kasus maling uang rakyat anak usaha dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).
Pengungkapan kasus maling uang rakyat anak usaha dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro). /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp1,7 miliar, terkait kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON), di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Sebagaimana diketahui, JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan uang sejumlah Rp1.711.668.000," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Rabu, 8 Desember 2021.

Djoko menjelaskan, bahwa uang miliaran tersebut didapat dari salah satu saksi inisial YK selaku mantan Direktur PT JIP.

Baca Juga: Muak dengan Kelakuan Ayah Vanessa Angel, Rudi S. Kamri sebut Doddy Sudrajat Orangtua Bejat

Mulanya dia menduga bahwa uang itu merupakan gaji dan bonus akan tetapi belakangan dia menyadari bahwa uang tersebut bermasalah.

"Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan (uang itu) kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.

Baca Juga: Fuji hingga Sahabat Vanessa Angel Kompak Tulis Nama Panjang Gala Sky, Sindir Doddy Sudrajat?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat