kievskiy.org

Buntut Unggahan Penistaaan Agama, Joseph Suryadi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ilustrasi -
Ilustrasi - /Antara Foto


PIKIRAN RAKYAT - Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara buntut unggahannya di media sosial.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.

Sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka, antara lain 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Marshel Widianto Berduka: Terima Kasih Udah Ngajarin Arti Tentang Hidup

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara,: kata Zulpan.

Joseph Suryadi kini langsung ditahan di Polda Metro Jaya dan akan berlanjut ke pengadilan.

Kasus dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP. Ancaman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat salah satu akun Twitter bernama @mylovelyb1e mengunggah satu foto diduga terkait penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi di Jakarta, Simak Jadwal dan Syaratnya

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun @mylovelyb1e mengunggah tangkapan layar dalam grup WhatsApp yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Selain itu, terdapat sebuah foto seorang pria berkacamata dan mengenakan kemeja biru. Diduga, ia merupakan pelaku penistaan agama, Joseph Suryadi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat