kievskiy.org

Ikut Mainkan Kasus Mafia Tanah Cakung, 8 Pegawai BPN Jadi Tersangka

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur, berhasil dibongkar oleh penyidik Bareskrim Polri.

Polisi kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus mafia tanah di Cakung Barat itu. 7 di antaranya adalah pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur.

Tujuh tersangka yang ikut bermain dalam kasus mafia tanah Cakung tersebut ai antaranya berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.

Kemudian, tiga tersangka lain yaitu warga sipil berinisial MS, pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinsial M, dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial KW.

Baca Juga: Syifa Hadju Akhirnya Muncul ke Publik Usai Rizky Nazar Diciduk Polisi

"10 tersangka kemudian dierat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," kata Direktur Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dia pun mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Andi menerangkan bahwa laporan masyarakat itu terdaftar dengan nomor LP/B/0613/x/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2021 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut Pt Salve Veritate.

Baca Juga: Dapat Pesan Terakhir dari Laura Edelenyi Sebelum Meninggal, Atta Halilintar Beri Reaksi Tak Terduga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat