kievskiy.org

Kasus Imam Nahrawi, KPK Minta Kesaksian Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.*
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.* /ANTARA

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Hasbiallah diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR). Dalam jadwal pemeriksaan KPK, yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

Selain Hasbiallah, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Thamrin dari unsur swasta.

Baca Juga: 970 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Presiden Jokowi Diminta Jelaskan Perkembangan

Diketahui, KPK pada 18 September 2019 telah menetapkan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum (MIU) selaku asisten pribadinya sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan Selasa, 12 November 2019 menolak seluruh permohonan praperadilan Imam Nahrawi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat