kievskiy.org

Dideportasi dari Hong Kong, Yuli Riswati Dijanjikan Perlindungan Hukum

ILUSTRASI tenaga kerja.*
ILUSTRASI tenaga kerja.* /DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Perlindungan hukum akan diberikan kepada Yuli Riswati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang dideportasi dari Hong Kong. Demikian disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, yang menjanjikan perlindungan hukum maksimal untuk Yuli. 

Menurut Mahendra, bagi Kemenlu yang terpenting adalah keselamatan WNI di luar negeri. Ia mengatakan akan memberikan bantuan hukum yang terbaik yang bia dilakukan pihaknya untuk Yuli.

"Ya kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia sehingga semua prosesnya berjalan baik," kata Mahendra usai mendampingi Presiden Jokowi menerima delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

"Dalam konteks hukum tentu kita melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana, jadi kita akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya, yang terbaik yang bisa kita berikan," katanya.

Baca Juga: 10 Ponsel Bekas Koruptor Dilelang Online Seharga Rp 2,3 Juta

Ia menyebutkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan KJRI di Hong Kong terkait masalah itu.

Mengenai alasan pendeportasian selain karena melebihi batas waktu izin tinggal, Mahendra mengatakan tidak komentar dulu.

"Saya tidak komentar dulu karena fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.

Sebelumnya Yuli Riswati, WNI yang 10 tahun bekerja di Hong Kong dideportasi akibat melebihi izin tinggal (overstay).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat