kievskiy.org

Alasan Direksi Garuda Indonesia Diberhentikan Sementara, Bukan Permanen

MENTERI Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu  Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley-Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.*
MENTERI Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley-Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.* /ANTARA

JAKARTA,  (PR).- Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memberhentikan sementara waktu seluruh anggota Direksi yang terindikasi terlibat kasus itu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir juga mencopot Direktur Utama Garuda Ari Askhara karena diduga menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan ferry flight pesawat Garuda Indonesia GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik di Perancis. Dalam pesawat tersebut juga terdapat beberapa direksi lain. 

Erick mengatakan, Dewan Komisaris akan mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan Direksi yang diberhentikan sementara tersebut pada kesempatan pertama.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dewan Komisaris Garuda telah menerbitkan Keputusan yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Fuad diketahui merupakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Baca Juga: Erick Thohir: Antara Avtur, Pertamina, dan Mahalnya Tiket Pesawat

Erick meminta agar Komite Audit tetap melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan dimaksud. Dirinya juga berpesan agar seluruh karyawan Garuda Indonesia dapat menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak terganggu dengan adanya restrukturisasi. 

“Saya minta seluruh karyawan Garuda Indonesia tetap memberikan pelayanan terbaik untuk para penumpang pesawat,” tuturnya melalui siaran pers, Sabtu 7 Desember 2019.

Komisaris Utama, Sahala Lumban, mengatakan bahwa pemberhentian para direksi yang diduga terlibat itu hanya bersifat sementara. Waktu sementara yang dimaksud, berlaku setidaknya hingga digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pasalnya, pemberhentian permanen memang harus dilakukan melalui RUPSLB, tidak bisa dilakukan kapanpun. Rencananya, RUPSLB itu akan dilaksanakan 45 hari terhitung Senin, 9 Desember 2019.

"Jadi di dalam perusahaan Tbk, ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara dan permanen. Pemberhentian sementara dilakukan oleh dewan komisaris, sementara permanen dilakukan melalui RUPSLB," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat