kievskiy.org

Di Tengah Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, RUU TPKS Justru Batal Masuk Rapat Paripurna DPR

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/geralt Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) justru batal masuk rapat paripurna DPR.

Padahal, saat ini banyak kasus pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur.

Masih segar dalam ingatan terkait kasus predator seks Herry Wirawan yang mencabuli 21 muridnya hingga beberapa di antaranya melahirkan anak.

Kemudian ada juga kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agama di Tasikmalaya terhadap 9 muridnya.

Baca Juga: Jasa Marga Akhirnya Buka Suara, Doddy Sudrajat Dituding Berbohong Soal Perizinan Tabur Bunga di Tol Jombang

Selanjutnya ada kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji terhadap beberapa muridnya di Depok.

Belum selesai sampai di situ, guru agama di Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melakukan tindak pencabulan terhadap 15 siswanya yang masih di bawah umur.

Sayangnya, RUU yang merupakan 'senjata' korban untuk melawan pelaku kekerasan seksual tersebut justru diputuskan tidak masuk dalam Rapat Paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Kecam Berbagai Kasus Kekerasan Seksual, Apa Kabar RUU TPKS?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat