kievskiy.org

Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dikurung 5 Tahun

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 November 2021.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh Pengadilan Negeri Tindak Korupsi Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 November 2021. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - KPK mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M. Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021

Pada 29 November 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Baca Juga: Peran KPK Berantas Maling Uang Rakyat 'Terancam' Kekuatan Polri

Baca Juga: Jangan Setengah Hati Hajar Maling Uang Rakyat Amoral Bermuka Tebal

"Selain itu, terpidana juga dijatuhi pembebanan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama sebulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ali.

Selain Nurdin Abdullah, KPK mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin.

"Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Pemberantasan Maling Uang Rakyat Menurun, Novel Baswedan Ungkap Alasannya Gabung ASN Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat