kievskiy.org

Jangan Setengah Hati Hajar Maling Uang Rakyat Amoral Bermuka Tebal

Ilustrasi maling uang rakyat
Ilustrasi maling uang rakyat /Pixabay/sipa

PIKIRAN RAKYAT - Setiap 9 Desember Hari Antikorupsi Sedunia diperingati. Maknanya tentu bukan sebatas upacara atau pidato untuk memperingatinya, melainkan mempertanyakan sejauh mana menumbuhkan kesadaran menolak aksi lancung maling uang rakyat sebagai tindak kehidupan sehari-hari.

Mencermati data serta fakta, begitu banyak kasus maling uang rakyat di negeri ini. Hal itu menunjukkan bahwa upaya memberantasnya saja tidak cukup.

Tugas utama memberantasnyayang diamanatkan negara kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sering menimbulkan pertanyaan mendasar.

Salah satu yang cukup krusial, vonis terhadap pencuri uang rakyat yang terlalu ringan. Belum lagi keputusan Mahkamah Agung yang memberi keringanan hukuman terhadap kasus itu.

Baca Juga: Memahami Kafkaesque dengan Contoh Indonesia Hari Ini, Kalau Bisa Rumit Kenapa Harus Mudah?

Baca Juga: Melawan Ameliorasi Koruptor, Sebut Saja Maling atau Garong

Ketika MA mengurangi hukuman Anas Urbaningrum misalnya, masyarakat mempertanyakan konsistensi lembaga hukum tertinggi tersebut terhadap ketentuan yang mestinya mengikat.

Pedoman Hukum Pidana Tindak Korupsi dengan jelas menetapkan kategori paling berat merugikan negara Rp100 miliar atau lebih, pidananya 16-20 tahun atau seumur hidup. Sementara vonis 14 tahun terhadap Anas justru dipotong 6 tahun lewat putusan MA.

Memberi keadilan kepada terpidana yang dikemukakan MA sebagai alasan menjadi problematis jika dimaknai sebagai prinsip keadilan.

Terbukti, berdasarkan pertimbangan seperti itu, banyak pencuri uang rakyat yang memanfaatkannya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat