kievskiy.org

Terbukti Maling Uang Rakyat, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. /Twitter.com/@nurdinabdullahh Twitter.com/@nurdinabdullahh


PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah atas kasus maling uang rakyat alias korupsi.

Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima suap gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 November 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Reuni 212 Batal Dilaksanakan di Jakarta, Wagub DKI: Ini Keputusan yang Sangat Baik dan Bijak

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," sambung hakim.

Vonis Nurdin Abdullah lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa KPK yang meminta Gubernur Sulsel itu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nurdin Abdullah diminta membayar pengganti ke negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura. Pembayaran itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan putusan pengadilan.

Baca Juga: Tega Minta Poligami, Lesti Kejora Bak 'Ditampar' Sikap Billar hingga Minta Semua Aset Kekayaan

Jika Nurdin Abdullah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nurdin akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat