PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat, 13 Desember 2019 kemarin.
Sembilan nama yang menjadi anggota Wantimpres yaitu meliputi Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Habib Luthfi.
Diketahui, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Baca Juga: Heran Lihat Pertamina Miliki 142 Anak Perusahaan, Erick Thohir: Gimana Kesehatan Perusahaannya?
Mendapat mandat dan tanggung jawab tersebut, tentu anggota Wantimpres memiliki gaji dan tunjangan yang sudah ditentukan.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman hukum.unisrat.ac.id, gaji dan tunjangan Wantimpres ini diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, gaji yang diterima Wantimpres adalah sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.
Baca Juga: Terperosok di Sumur Sempit, Pengangkatan Jasad Siti Maryam Butuh Berjam-jam dengan Air Menggelontor
Kemudian, pada pasal 1 ayat (1) juga dijelaskan bahwa anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni hak gaji dan hak tunjangan.