kievskiy.org

MUI Kecam Kasus Oknum Guru Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 10 Perempuan di Depok

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan //Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta agar kasus oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual diusut tuntas.

MUI mengecam tindakan oknum guru berinisial MMS (52) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 10 murid perempuan di Beji, Depok.

"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi.

Badriyah meminta untuk terus mengawal kasus tersebut sampai diproses secara hukum sampai tuntas.

Baca Juga: MUI Ingatkan untuk Tetap Waspada dengan Terseteksinya Omicron di Indonesia, Masalah Penyebaran Diungkit

"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," ucap Badriyah seperti dikutip dari PMJ.

Badriyah mengatakan, MUI berharap agar pelaku oknum guru tersebut dihukum berat.

Badriyah berharap, hukuman yang diberikan bisa berdampak pada efek jera terhadap pelaku tindak pelecehan seksual anak.

"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat