kievskiy.org

Mahfud MD: Pemerintah Berkomitmen untuk Terus Meningkatkan Perlindungan terhadap Perempuan

MENKO Polhukam Mahfud MD.*
MENKO Polhukam Mahfud MD.* /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, hingga saat ini pemerintah tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan kaum perempuan.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024 yang menempatkan kesetaraan gender menjadi salah satu isu strategis," kata Mahfud saat memberi sambutan dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan 2015-2019 di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan, komitmen tersebut juga salah satunya didokumentasikan dalam Perpres No. 5/2005 yang memberi mandat khusus untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM bagi perempuan.

Baca Juga: Puncak Arus Libur Natal 21-22 Desember 2019

Dukungan terhadap perempuan, lanjut dia, juga diberikan negara dengan membentuk Komnas Perempuan sebagai lembaga yang setara dengan lembaga negara lain yang memiliki peran untuk mendorong kebijakan dan sistem untuk pencegahan kejahatan terhadap perempuan dan penanganan korban kekerasan perempuan.

"Tugas dan kewenangan Komnas Perempuan telah memperkuat pengetahuan publik tentang kekerasan terhadap perempuan serta ikut menciptakan instrumen pencegahan kekerasan dan mengembangkan sistem pemulihan bagi korban," kata Mahfud.

Sepanjang 20 tahun reformasi, ujar dia, sejumlah langkah maju utuk menghapus kekerasan terhadap perempuan telah dicapai di antaranya lahirnya rencana aksi nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan pada Tahun 2000.

Kemudian, ada UU penghapusan KDRT pada Tahun 2004, UU penghapusan tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2007 serta UU partai politik pada tahun 2008 sudah memberikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD sebagai bentuk afirmasi.

 Selain itu, kata Mahfud, ada Inpres No. 9/2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat