kievskiy.org

Pemerintah Rubah Aturan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan .*
WARGA mengisi formulir BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan .* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Bagi para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan sepertinya perlu mengetahui bahwa telah ada perubahan yang dibuat oleh pemerintah terkait dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya manfaat JKK dan Jaminan Kematian.

Pemerintah melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Jokowi Sebut Biodisel Bikin Indonesia Tak Mudah Ditekan Asing

Melalui pertimbangan yang telah dipikirkan secara matang, maka pada 29 November 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Sebagaiamana dikutip pada laman resmi Sekretariat Kabinet oleh Pikiran-Rakyat.com.

Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 berisikan tentang Perubahan Atas Peratutan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Usai Berseteru, Medina Zein Ucap Selamat Ulang Tahun kepada Zaskia Sungkar

Pada PP ini terdapat perubahan pada Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua angka, yaitu angka 14 dan 24 yang berbunyi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat