kievskiy.org

Soal Pengelolaan Limbah, Sebuah Pabrik di Purwakarta Dilaporkan ke Mabes Polri

ILUSTRASI sungai tercemar limbah pabrik.*
ILUSTRASI sungai tercemar limbah pabrik.* /DOK.WALHI JABAR


PIKIRAN RAKYAT - Sebuah pabrik di Kabupaten Purwakarta dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Laskar Pendekar Banten (Lapbas), sebagai pelapor, meminta polisi mengusut izin pengelolaan limbah tersebut.

Pabrik di Purwakarta tersebut diketahui beinisial PT KGM. Sementara dilaporkan juga PT FLI, PT ZMI, PT LESI di wilayah Serang, Banten.

Baca Juga: Limbah Pabrik di Purwakarta Cemari Sungai Cilamaya

Lapbas melaporkannya karena diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Laskar Pendekar Banten (Lapbas) Kisworo mengatakan hal tersebut melalui siaran persnya, Rabu, 25 Desember 2019.

Menurut dia, dugaan itu diperoleh dari pemeriksaan Lapbas.

“Lapbas telah melaporkan perusahaan tersebut ke Mabes Polri," kata Kisworo.
Menurut dia, laporan itu telah diproses Mabes Polri. Penyidikan ditangani langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan nomor laporan, 13 12 19/K&P/ 2019 tertanggal 13 Desember 2019.

Baca Juga: Novel Baswedan Tantang Keberanian Kabareskrim Polri Selesaikan Kasus Penyiraman Air Keras Saat Menjabat Penyidik KPK

Kisworo mengatakan, perusahaan yang dilaporkan itu diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat