kievskiy.org

Hanya Menjalani Kurungan 15 Bulan, Tersangka Penyebar Hoaks Ratna Sarumpaet Resmi Bebas Hari Ini

RATNA Sarumpaet/ANTARA
RATNA Sarumpaet/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menghirup udara bebas pada Kamis 26 Desember 2019.

Ratna dikabarkan bebas pasca mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ NEWS Kamis 26 Desember 2019, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengonfirmasi, kliennya secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu.

Baca Juga: Terasa sampai Cimahi, Gempa Sukabumi tak Terkait Gerhana Matahari Cincin

“Hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” kata Desmihardi.

Dia mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus lalu.

Oleh karena itu, lanjut dia, bila dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Lama Setelah Gerhana Matahari Cincin, Gempa Bumi Berkekuatan 5 Magnitudo Landa Sukabumi

“Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM. Dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat