kievskiy.org

Pemecatan 2 Taruna Diwarnai Tuduhan SARA, Akademi Militer Indonesia Siap Tuntut dengan UU ITE

SOAL pemecatan dua orang Taruna, Akmil dituduh melakukan tindak SARA dan pelanggaran HAM./
SOAL pemecatan dua orang Taruna, Akmil dituduh melakukan tindak SARA dan pelanggaran HAM./ /PEXELS PEXELS

PIKIRAN RAKYAT – Kasus tindak penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh dua oknum Taruna Akademi Militer (Akmil) Sermadatar Michael Ginting dan Sermatutar Garry Ginting berujung pada pemecatan kedua oknum Taruna tersebut.

Menanggapi perihal tersebut, pihak keluarga kedua oknum Taruna disebut tidak terima dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Akmil.

Pihak keluarga kedua oknum Taruna menuding Akademi Militer melakukan pelanggaran SARA dan HAM atas pemecatan kedua oknum tersebut.

Baca Juga: Akhir Tahun, Saat yang Tepat Evaluasi Investasi

"Pihak keluarga dari kedua mantan Taruna ini tidak terima dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh keduanya.

"Melalui akun media sosial milik saudaranya, mereka menggiring isu ini mengarah pada adanya pelanggaran SARA dan HAM di Lembaga Pendidikan Akademi Militer," demikian seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @infokomando, Jumat, 27 Desember 2019.

Baca Juga: Selain It, Berikut 4 Film yang Diadaptasi dari Buku di Sepanjang Tahun 2019

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Akmil menjelaskan jika kedua mantan Tarunanya telah terbuki melakukan tindak pidana berdasarkan hasil Sidang Dewan Akademi (SDA).

"Sangkalan ini kemudian disikapi oleh pihak Akademi Militer, jika kedua mantan siswanya tersebut memang murni terbukti melakukan tindak pidana yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Taruna."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat