kievskiy.org

Kasus Asabri, Pakar Hukum: Seharusnya Penyelenggara Negera Dituntut Lebih Berat

Ilustrasi korupsi. Ditemukan Aliran Uang Rp439 Juta, Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain.
Ilustrasi korupsi. Ditemukan Aliran Uang Rp439 Juta, Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain. /Pixabay/4288318 Pixabay/4288318

PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil seharusnya dituntut dan diancam dengan pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta dalam kasus-kasus maling uang rakyat (korupsi).

Hal itu disampaikan Nur Basuki menanggapi perbedaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan maling uang rakyat pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero).

Dalam kasus ini pihak swasta yakni Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat dituntut dengan pidana hukuman mati sementara sejumlah mantan direksi PT Asabri yang menjadi terdakwa hanya dituntut dengan pidana hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

"Kalau secara umumnya, mestinya yang penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya harus lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya korupsi itu terjadi karena ada keterlibatna dari pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Nur dalam keterangannya, Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Kisah Haru Kedekatan Ashanty dan Azriel, Tak Ingin Kehilangan Bunda, Terungkap Perasaan saat Lolos dari Maut

Nur mengatakan, dalam kasus kejahatan korupsi jarang tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS. Sebab penyelenggara negara yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran negara.

"Korupsi itu mestinya melibatkan aparatur negara karena aparatur negara itulah yang mempunyai kekuasaan, mempunyai kewenangan untuk itu," ucapnya.

Dia juga menegaskan ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat