kievskiy.org

Pedagang Rilisan Musik Fisik Protes Bea Masuk Barang Impor Turun Drastis, Dinilai Untungkan Importir Besar

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per Januari 2020, resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk barang impor yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau "e-commerce"  dari 75 dolar AS atau berkisar Rp1,050 juta kini diturunkan menjadi maksimal 3 dolar AS atau berkisar Rp 45.000.*
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per Januari 2020, resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk barang impor yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau "e-commerce" dari 75 dolar AS atau berkisar Rp1,050 juta kini diturunkan menjadi maksimal 3 dolar AS atau berkisar Rp 45.000.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO


PIKIRAN RAKYAT - Pedagang rilisan musik fisik skala menengah ke bawah tidak setuju dengan kebijakan Dirjen Bea Cukai yang menurunkan bea barang impor via e-commerce.

Kebijakan itu dinilai hanya akan menguntungkan pedagang dan importir besar.

Ardhi Rune, pedagang rilisan musik fisik asal Serang, Banten, menilai, Dirjen Bea Cukai seharusnya mengambil nilai pajak yang wajar.

Penurunan bea masuk barang impor jangan dibuat terlalu drastis.

Baca Juga: Empat Kiriman Narkotika Lewat Pos Digagalkan Bea Cukai Jawa Barat

“Harusnya ambil nilai pajak yang wajar. Kemarin pembebasan bea kan turunnya tidak terlalu drastis ya, dari 100 dollar AS menjadi 75 dollar AS. Ini jangan ujug-ujug jadi 3 dollar AS,” katanya, Minggu, 29 Desember 2019.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) mengumumkan penurunan ambang batas harga barang yang dikenakan bea masuk barang impor via e-commerce yang awalnya mulai dari Rp 1.046.925 menjadi Rp 45.000.

Ardhi mengatakan, berdasarkan cuitan Dirjen Bea Cukai RI, penurunan bea masuk barang impor dilakukan untuk melindungi industri barang dalam negeri yang gulung tikar. 

Dirjen Bea Cukai merinci industri dalam negeri yang gulung tikar itu di sektor industri tas, sepatu dan tekstil.

Baca Juga: Masih Ada Kaset Pita Seharga 100.000, Lagunya Apa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat