kievskiy.org

Baru Keluar Lapas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman Kasus Kedua

MUSISI Ahmad Dhani meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Meski baru bebas, Ahmad Dhani akan langsung menjalani hukuman untuk kasus kedua.*
MUSISI Ahmad Dhani meninggalkan Lembaga Permasyarakatan kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Meski baru bebas, Ahmad Dhani akan langsung menjalani hukuman untuk kasus kedua.* /Rivan Awal Lingga/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Musisi Ahmad Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE usai menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya pada Antara di Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.

Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun. Hari ini, Dhani merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bebas, Al Ghazali Sambut Kebebasan sang Ayah

Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan "idiot" yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan. Hukuman percobaan pidana kedua ini langsung dijalani Ahmad Dhani setelah hukuman kurungan untuk kasus pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat