PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono menilai bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu mengubah sejumlah aturan guna menyikapi permasalahan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Perubahan aturan itu untuk mendukung langkah Menkopolhukam Mahfud MD terkait situasi di Laut Natuna.
"Langkah yang dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD mendorong 150 kapal perikanan asal Pantura, Jawa beroperasi di Laut Natuna atau Laut Tiongkok Selatan sangat tepat dan perlu didukung," kata Ono, yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Barat, melalui pernyataan tertulis, Senin, 6 Januari 2020.
Baca Juga: Tiongkok Berani Usik Natuna Diduga karena Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri
Baca Juga: Kisruh Kapal Tiongkok di Perairan Natuna, Luhut Binsar Pandjaitan Dikomentari Wakil Ketua MPR RI
Menurut dia, hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 memberikan hak eklopitasi dan eksplorasi atas sumber daya alam kepada Indonesia atas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna.
Meski begitu, negara lain dapat memanfaatkan SDA terutama ikan bila Indonesia dianggap tidak mampu mengeksplorasinya.
"Saat ini Indonesia boleh dianggap tidak mampu memanfaatkan sumber daya ikan di ZEE, karena turunnya kapasitas kapal perikanan. Itu karena pencabutan izin kapal perikanan skala besar, pelarangan transhipment di tengah laut, pembatasan kapasitas kapal ikan maksimal 150 grosston, serta belum ada pelabuhan perikanan yang terdekat," katanya.
Baca Juga: 5 Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Kelas Ketika Guru Sedang Mengajar
Menurut Ono, Indonesia itu ibarat rumah tetapi tidak berpenghuni, sehingga maling sangat leluasa mencuri isinya.