PIKIRAN RAKYAT - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga (36) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Inggris.
Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman mati lantaran divonis bersalah setelah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang telah mengetahui perjalanan kasus ini menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.
Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar pada Senin 6 Januari 2020 mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, pihaknya terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.
Setelah diberitahu terkait kasus yang menimpa Reynhard Sinaga, KBRI juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga serta pengacara.
“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Perkosa 195 Pria di Inggris, Terkuak Cara Reynhard Sinaga Menghasut Korbannya
Datang ke Inggris pada tahun 2007 menggunakan visa mahasiswa, Reynhard Sinaga telah memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.