kievskiy.org

KPK Peringatkan Mantan Sekretaris MA Agar Kooperatif Usai Tiga Kali Mangkir

ILUSTRASI Korupsi.*
ILUSTRASI Korupsi.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Nurhadi yang kini telah berstatus tersangka itu telah tiga kali mangkir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.

Pada Selasa 7 Januari 2020 Nurhadi untuk ketiga kalinya kembali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Multicom Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, Nurhadi kembali tak menggubris panggilan penyidik setelah mangkir pemanggilan pertama pada Kamis, 20 Desember 2019 dan Jumat, 3 Januari 2020. 

Baca Juga: Berikut Ini Wewenang dan Kekuatan Trump yang Bisa Arahkan Aksi Militer di Bawah Konstitusi untuk Menyerang Iran

"Tentunya KPK mengimbau agar para saksi terkait perkara ini agar kooperatif, memenuhi panggilan. Tentu karena ini upaya projustitia, penyidik KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara ini. Sekali lagi kami imbau, para saksi bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT Multicom Indrajaya Terminal (MIT) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca Juga: Akibat Banjir di Kabupaten Bandung, Biaya Perbaikan Mobil Mencapai Rp 34.000.000

Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (10) KUHPidana.*

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat