kievskiy.org

Geledah 2 Rumah Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Aset dan Barang Mewah

DIREKTUR Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020. Alex Setyawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.*
DIREKTUR Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020. Alex Setyawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.* /DHEMAS REVIYANTO/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari 2020.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat merupakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ NEWS, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah dua rumah milik dua tersangka kasus dugaan korupsi, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo pada Kamis, 16 Januari 2020.

Baca Juga: Pembahasan Kasus Jiwasraya di DPR Jangan Jadi Ajang Cari Panggung

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2020 malam.

“Ya memang ada penggeledahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Hari menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka menyita aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Meski begitu, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail barang atau aset apa saja yang disita penyidik Kejagung.

“Apa saja yang disita, nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat