PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari 2020.
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat merupakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip oleh Pikian-Rakyat.com dari PMJ News, keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2020.
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya.
Perintah itu tertuang dalam surat dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Baca Juga: Sidang Pembantaian Satu Keluarga, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati