PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta tiga oknum prajurit TNI AD dipecat.
Tiga oknum prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagrek.
Jenderal Andika mengintruksikan kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya.
Baca Juga: Kronologi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg hingga Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan
Selain itu, Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Lalu, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu, 8 Desember 2021 berhasil ditangkap.