kievskiy.org

Dugaan Maling Uang Rakyat Bank Jateng, Negara Rugi hingga Rp597,97 Miliar

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/sajinka2

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan maling uang rakyat Bank Jateng.

Kasus yang terjadi di cabang Blora dan cabang Jakarta tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp597,97 miliar.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 27 Desember 2021.

Dia mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus maling uang rakyat Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

Baca Juga: Janji Kasih Doddy Sudrajat HP Rp27 Juta, Ketum BKN Ajukan Syarat Menohok

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," ucap  Cahyono Wibowo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa kasus maling uang rakyat pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Sementara terkait kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tinggalkan Keisya yang Sekarat, Elsa Bertemu Jessica hingga Sial Diciduk Polisi, Ikatan Cinta 28 Desember 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat