kievskiy.org

Buat Rugi Negara Rp600 Juta, Kejari Garut Tahan 5 Tersangka Maling Uang Rakyat

Para tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut.
Para tersangka kasus dugaan korupsi program pengembangan sapi perah di lingkungan Disnakanla Garut sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut. /Kejari Garut

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan malingg uang rakyat program pengembangan sapi perah yang telah menimbulkan kerugian uang negara hingga Rp600 juta lebih.

Ke-5 tersangka terdiri 1 pengusaha/rekanan dan 4 ASN di lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disnaknla) atau yang sekarang menjadi Diskanak Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, menuturkan pada tahun anggaran 2015 lalu, Disnakanla Garut mendapat bantuan pengembangan sapi perah pada program Sarjana Membangun Desa (SMD).

Adapun nilai bantuan yang didapatkan mencapai Rp2,4 miliar, khusus untuk kegiatan pengadaan sapi perah sebanyak 120 ekor.

Baca Juga: Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Eks Wali Kota Banjar: Ini kan Takdir Tuhan

Disamping anggaran pengadaan sapi perah, ada juga program pengadaan langsung berupa pengadaan kandang ternak sapi perah sebanyak 2 buah sebesar Rp2,61 juta, hijauan makanan ternak (HMT) sebesar Rp200 juta, peralatan kandang sebesar Rp 20 juta, dan peralatan mesin perah sebesar Rp60 juta.

Selain itu ada juga juga kegiatan pengadaan pakan konsentrat sebesar Rp40 juta, obat–obatan Rp14 juta, dan chopper sebesar Rp60 juta.

Dikatakannya, untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di program SDM ini, Disnakanla Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP yang dimenangkan oleh PT. Swaption dengan direkturnya Yani Srimulyani.

Setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang, Deden Nurohman Elkarim selaku PPK dalam pembuatan HPS tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam kegiatan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat