PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menahan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Tatan Pria Sudjana atas dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Jawa Barat 2019.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendy membenarkan hal tersebut. Menurur Taufik Kejari Kota Bandung telah melakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari dan dibawa ke rutan kebonwaru," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin 20 Desember 2021.
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk pengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Provinsi Jabar tersebut.
"Penyidikan masih terus berjalan, untuk tersangka pertama segera kita limpahkan. Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.***