kievskiy.org

Kasus Pelajar Bunuh Begal Divonis 1 Tahun Pembinaan, Pihak Keluarga Masih Merasa Terpukul

PEMBUNUHAN begal yang akan memerkosa pacar korban telah menuntut korban begal dengan empat pasal yang mengancamnya penjara seumur hidup.*
PEMBUNUHAN begal yang akan memerkosa pacar korban telah menuntut korban begal dengan empat pasal yang mengancamnya penjara seumur hidup.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Kasus seorang pelajar Sekolah Menegah Atas ZA yang membunuh begal untuk melindungi pacarnya memasuki babak baru.

Seperti diberitakan Sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, ZA sempat didakwa hukuman seumur hidup dari penuntut umum.

Kasus ini berawal dari seorang pelajar yang berinisial ZA yang saat itu dirinya sedang melewati ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang dengan menggunakan sepeda motor bersama pacarnya.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 24 Januari 2020, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang di Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Tidak lama kemudian, korban dengan inisial M (33) langsung menghadang motor ZA secara bersamaan saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Bahkan sang M mencoba membegal dan merampas motor milik ZA yang sedang digunakan bersama pacarnya itu.

Saat itu, ZA berusaha mempertahankan barang-barang miliknya.

Baca Juga: Buat Kontroversi dengan Singgung Warga Tanjung Priok, Yasonna Laoly Terbitkan Surat Permohonan Maaf

Saat itu pula pembegal tersebut memberikan ancaman kepada ZA, adapun ancamannya yaitu akan memperkosa pacarnya secara bergilir apabila tidak menyerahkan barang miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat