PIKIRAN RAKYAT – Kasus seorang pelajar Sekolah Menegah Atas ZA yang membunuh begal untuk melindungi pacarnya memasuki babak baru.
Seperti diberitakan Sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, ZA sempat didakwa hukuman seumur hidup dari penuntut umum.
Kasus ini berawal dari seorang pelajar yang berinisial ZA yang saat itu dirinya sedang melewati ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang dengan menggunakan sepeda motor bersama pacarnya.
Tidak lama kemudian, korban dengan inisial M (33) langsung menghadang motor ZA secara bersamaan saat sedang melintas di kawasan tersebut.
Bahkan sang M mencoba membegal dan merampas motor milik ZA yang sedang digunakan bersama pacarnya itu.
Saat itu, ZA berusaha mempertahankan barang-barang miliknya.
Baca Juga: Buat Kontroversi dengan Singgung Warga Tanjung Priok, Yasonna Laoly Terbitkan Surat Permohonan Maaf
Saat itu pula pembegal tersebut memberikan ancaman kepada ZA, adapun ancamannya yaitu akan memperkosa pacarnya secara bergilir apabila tidak menyerahkan barang miliknya.