kievskiy.org

Menpan RB Tjahjo Kumolo Teken Surat Edaran, ASN Diminta Jadi Komponen Cadangan

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjadi komponen cadangan sebagai wujud bela negara.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021.

Nantinya, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan.

"SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Sunan Kalijaga yang Diduga Dijebak oleh Doddy Sudrajat: Mungkin Saya Terpancing Emosi

Melalui SE tersebut, Tjahjo menjelaskan keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini untuk mendukung UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Di samping itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat