kievskiy.org

Problematika Regulasi yang Dinilai sebagai Penyebab Kisruh di TVRI akan Masuk dalam RUU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI Sugiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut TVRI Non Aktif Helmy Yahya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).*
Anggota Komisi I DPR RI Sugiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut TVRI Non Aktif Helmy Yahya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).* /Naifuroji/DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, memberi klarifikasi secara mendetail bersama dengan Komisi I DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2020.

Pasalnya, Helmy sudah diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI sempat buka klarifikasi terkait pemberhentiannya pada 16 Januari 2020.

Ada pun Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Baca Juga: Manchester United Dikabarkan Setujui Harga yang Diinginkan Sporting Lisbon untuk Bruno Fernandes

Sementara itu, tanggapan datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menyatakan bahwa akar permasalahan dari perseteruan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) ini adalah permasalahan regulasi yang luar biasa dan menyangkut masalah kewenangan-kewenangan.

Taufik jelaskan secara terminologis, penamaan serta Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) Dewas perlu dilakukan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005.

Bahkan menurutnya, subjek penamaan Dewas memang terkesan aneh apabila memiliki fungsi seperti yang tercantum dalam PP tersebut.

Baca Juga: Pesawat Sewaan Pulangkan 206 Warga Jepang dari Wuhan Terkait Wabah Virus Corona

“Paling tidak secara terminologis saja menurut saya perlu direvisi ya. Kemudian hal lain dalam implementasi memang sanagat berlebihan saya kira.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat