kievskiy.org

Helmy Yahya Klarifikasi Polemik TVRI Bersama Komisi I DPR RI: Tidak Dikuasai Program Asing

ANGGOTA Komisi I DPR RI Sugiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut TVRI Non Aktif Helmy Yahya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).*
ANGGOTA Komisi I DPR RI Sugiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut TVRI Non Aktif Helmy Yahya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).* /Naifuroji/DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Direktur Utama LPP TVRI Non Aktif Helmy Yahya yang diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI sempat buka klarifikasi terkait pemberhentiannya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Untuk menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sugiono memberikan apresiasi atas klarifikasi yang disampaikan eks Direktur Utama LPP TVRI Non Aktif itu.

Baca Juga: Kerap Dipandang Sebelah Mata, Simak 5 Prospek Kerja Cemerlang bagi Jurusan Perhotelan

“Atas kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi atas yang bapak sudah lakukan untuk membesarkan TVRI,” kata Sugiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut TVRI Non Aktif Helmy Yahya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.

Anggota Komisi I DPR RI itu juga turut mengapresiasi inovasi-inovasi yang dilakukan Helmy Yahya selama 2 tahun memimpin TVRI. Hal itu dianggapnya sebagai suatu langkah yang harus dilakukan demi menarik khalayak.

Menurutnya, selama ini ada penurunan minat dan kebutuhan masyarakat terhadap media pelat merah tersebut.

Baca Juga: Bebas Virus Corona, Kebun Binatang Bandung Nyatakan Aman Dikunjungi

Oleh karena itu, Sugiono juga memaparkan bahwa visi misi TVRI sebagai LPP yang berkelas global sekaligus media pemersatu bangsa, harus diiringi dengan inovasi dan kreatifitas yang sifatnya luar biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat