kievskiy.org

Demi Upah yang Layak, DPR RI dan Pemerintah Ingin Upayakan Ganti Status Honorer Jadi PNS atau PPPK

Ilustrasi Guru Honorer.*
Ilustrasi Guru Honorer.* /ADE MAMAD/PR ADE MAMAD

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kunia Tandjung mengatakan Masyarakat perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara Komisi II DPR bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Mau mengklarifikasinya," ungkap Doli, pada Kamis, 30 Januari 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI, Doli juga menjelaskan bahwa adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah, menginginkan seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Shah Rukh Khan Ternyata Benci Es Krim, Berikut 5 Kebiasaan Aneh Selebriti Dunia Soal Makanan

"Terkait penghapusan atau tidak adanya tenaga honorer itu sebenarnya tidak benar. Komisi II sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah mengganti tenaga honorer ataupun honorer K2 menjadi PNS atau PPPK sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tujuan agar tenaga honorer mendapatkan upah yang layak.

"Jadi bukan diberhentikan, ini yang nampaknya menjadi kesalahan persepsi di lapangan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan instansi pemerintah dan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, karena ingin menyelesaikan tenaga honorer yang ada saat ini.

"Sejak tahun 2012 ada pendekatan penyelesaian tapi tidak bisa cepat karena jumlahnya 900 ribu. Tapi sudah selesai 60 persen, tinggal 400 ribu yang akan kita cari solusi," ucapnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat