PIKIRAN RAKYAT - Seorang mahasiswa Banten di Tiongkok, Rifani ditahan oleh pihak Bandara Pu Dong, Shanghai Tiongkok dengan alasan batas masa aktif visa yang telah habis. Sementara, tertulis dalam visa miliknya masa aktif hingga bulan Oktober 2020.
Orang tua Rifani Nila Aswita mengabarkan, bila anaknya tidak bisa pulang ke Indonesia dan ditahan di Bandara Pu Dong, Shanghai, Tiongkok.
"Teman-temannya sudah pada naik pesawat, hanya anak saya saja, Rifani yang dicekal di sana. Katanya, gara-gara visa Rifani sudah mati, padahal masa aktif visa dia sampai bulan sepuluh 2020," katanya, melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Ada Pembatasan 10 Cabor di PON 2020 Papua, DPR RI: Butuh Perubahan PP
Ia pun meminta tolong kepada pemerintah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kota Serang, mau pun Kabupaten Serang untuk mencari solusi terbaik bagi anaknya.
"Tolonglah sampaikan kepada pemerintah biar anak saya bisa pulang hari. Kasihan dia sendirian di sana, tiket pesawatnya pun di cancel," ucapnya.
Melalui pesan singkat, Rifani pun mengabarkan bila dirinya masih berada di Bandara Pu Dong Shanghai, Tiongkok dan menunggu kabar, baik dari pihak KBRI, Pemprov Banten, Pemkot Serang maupun Pemkab Serang.
Baca Juga: Sering Melakukan Perjalanan, Baca Doa Melintasi Kota Menurut Rasulullah
"Saya masih di bandara, dan masih menunggu kabar," katanya.