kievskiy.org

11 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Bahar Ditetapkan Tersangka

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. /ANTARA/M. Agung Rajasa ANTARA/M. Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Habib Bahar bin Ali bin Smith selama sekitar 10-11 jam diperiksa di Polda Jabar dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Bahar pun langsung ditahan hingga proses penyidikan P21 untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

"Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2021 jelang tengah malam.

Menurut Arief adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Selain dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Diperiksa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

"Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP," katanya.

Adapun kronologis singkat adalah sebagai berikut lanjut Arief, ini berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," katanya.

Baca Juga: Buntut Dijewer Edy Rahmayadi, Pelatih Biliar Ogah Latih Atlet Lagi: Selama Masih Beliau Gubernurnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat