kievskiy.org

Dijerat Pasal Berlapis, Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Penceramah Bahar bin Smith.
Penceramah Bahar bin Smith. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan menjadi tersangka.

Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.

Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Jejak Digital Vanessa Angel Bocor, Kesaksian Kim Hawt Soal 'Pocong Lontong' Terbukti?

Lalu, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan pada Senin, 3 Januari 2022 malam.

Kemudian, alasan selanjutnya karena ditakutkan tersangka mengulangi tindakan pidana atau melarikan diri.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat