kievskiy.org

Percepat Pengesahan RUU TPKS, Kementerian PPPA Konsultasi dengan DPR

Ilustrasi. Menteri PPPA akan mempercepat pengesahan RUU TPKS dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
Ilustrasi. Menteri PPPA akan mempercepat pengesahan RUU TPKS dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. /Pixabay/herbinisaac Pixabay/herbinisaac

PIKIRAN RAKYAT - Pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak kunjung mendapat kemajuan signifikan. Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak mengaku masih koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI dan berbagai pihak yang berkepentingan.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya kini tengah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS. Ia menuturkan, terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, demikian juga Kementerian/Lembaga, serta institusi penegak hukum.

Ia menambahkan, pihaknya bersama Kementerian Penerima Surat Presiden lainnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.

“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Air Mata Lesti Kejora Tak Terbendung, Rizky Billar Pasrah Lihat Baby L Hanya Bisa Dililit Kain

Bintang menuturkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA merupakan salah satu pelaksanaan Arahan Presiden RI Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Di mana salah satu bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurut Bintang, hingga saat ini Kementerian PPPA telah mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPR hingga institusi penegak hukum untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS.

“Tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” katanya.

///

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat