PIKIRAN RAKYAT - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl, Efrat Tio, menyatakan sebanyak 50-an pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Efrat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Pemprov DKI Jakarta per hari Senin 17 Februari 2020 memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu.
Baca Juga: Mengenal Peran Label Rekaman dalam Industri Musik
"Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.
Dia menyatakan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha, selain itu tidak berdasarkan alat bukti yang sah.