kievskiy.org

Roundup: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Ridwan Kamil Singgung Integritas

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggapi penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh KPK. /Kolase foto Instagram.com/@ridwankamil @bangpepen03

PIKIRAN RAKYAT- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Januari 2022 menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penetapan sebagai tersangka itu diputuskan setelah Rahmat Effendi ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih pada Kamis mengatakan, selain Rahmat Effendi, ada 8 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Firli menuturkan, para tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 sampai 25 Januari 2022.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang dari Manchester United, Beri Ultimatum untuk MU

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," kata Firli.

Lebih lanjut, diungkapkan Firli bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang dan buku rekening senilai Rp5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Firli.

Adapun kesembilan tersangka tersebut di antaranya adalah RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi, MB, MY, WY, dan JL, mereka selaku penerima suap. Kemudian sebagai pemberi suap adalah, AA, LBM ,SY, dan MS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat