kievskiy.org

Kasus Pemerkosaan di Bandung Bisa Jadi Puncak Gunung Es, Komnas HAM: Sahkan Segera RUU TPKS

Ilustrasi pemerkosaan. Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan.
Ilustrasi pemerkosaan. Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan. /Pixabay/ninocare Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin menegaskan demi perlindungan hak perempuan Indonesia, RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk disahkan.

"Jika terus tertunda, maka kita sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini," kata Amiruddin dalam keterangannya yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 7 Januari 2022.

Amiruddin meyakini jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bagi aparat untuk bertindak.

UU PKS ini nantinya, menurut Amiruddin dapat menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara.

Baca Juga: Kemensos Buka Suara Perihal Aduan Doddy Sudrajat Soal Donasi, Aset Marissya Icha Siap Disita?

Peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di pesantren di Bandung kata dia hanya puncak gunung es yang tampak.

Dia mengatakan, seorang pemilik asrama telah menjadi pelaku kekerasan seksual yang tak terbayangkan akal sehat.

Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, delapan orang di antaranya sampai hamil. Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak.

Melihat kian banyaknya muncul berita media massa yang menunjukan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah serta banyaknya korban perempuan. Bahkan korbannya masih berusia anak-anak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan CPNS Olivia Nathania ke Kejaksaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat