kievskiy.org

59 Juta Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Pemerintah Targetkan Selesai 4 Tahun ke Depan

PENYERAHAN sertifikat tanah di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, 21 Januari 2020.*
PENYERAHAN sertifikat tanah di Kantor Bupati Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, 21 Januari 2020.* /SETNEG

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar 59 juta dari 126 juta hektare bidang tanah milik masyarakat belum bersertifikat. Pemerintah menargetkan, hal tersebut bisa diselesaikan dalam 4 tahun ke depan.

Dengan demikian, beragam kasus sengketa lahan tidak terus berulang. Pasalnya, aspek legal kepemilikan bidang tanah kerap berbenturan dengan proyek pembangunan infrastruktur nasional.

Baca Juga: Akibat Mewabahnya Virus Corona di Italia, Tiga Pertandingan Serie A Italia pada Hari Minggu Ditunda

Presiden Joko Widodo menegaskan, tahun ini, pemerintah akan menerbitkan 9 juta sertifikat kepemilikan tanah untuk masyarakat. Jumlah tersebut meningkat 2 juta sertifikat dibandingkan dengan tahun lalu.

Sejak 2017, pemerintah sudah menerbitkan sebanyak 12 juta sertifikat.

Baca Juga: Waspada Kanker, Menko PMK Ajak Masyarakat Kurangi Makanan Berlemak

“Dulu hanya sekitar 500.000 sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa terus terjadi. Tahun 2015 yang pegang sertifikat baru 46 juta. Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat,” ucap Jokowi.

Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Baca Juga: Bersama Arana Project, Armand Maulana Tampil Atraktif dan Lebih Centil di Love Fest 2020

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat