kievskiy.org

RUU Pemasyarakatan Dinilai Ringankan Sanksi Narapidana, Komisi III: Kami Sudah Lebih dari Siap untuk Bahas Ini

ILUSTRASI penjara
ILUSTRASI penjara /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 50 Rancangan Undang-undang (RUU) disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Salah satu diantaranya adalah RUU Pemasyarakatan.

Revisi UU Pemasyarakatan menjadi kontroversi berdasarkan pembahasan DPR RI periode sebelumnya.

Baca Juga: Meski Dibantah Jubir Kepresidenan, #ReshufflePengalihanIsu Tetap Rajai Twitter

Ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana yang sedang menjalani masa tahanan.

Pasal itu antara lain, pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan, Komisi III siap membahas lagi RUU Pemasyarakatan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi DPR RI.

Pembahasan RUU Pemasyarakatan itu sebelumnya juga masuk dalam daftar carry over.

Baca Juga: Sejumlah Menteri Jokowi Keluarkan Pernyataan Kontroversial, Pakar: Pejabat Publik yang Kontroversial Berhubungan dengan Gaya Pemerintahan

"Kami juga menunggu RUU Lapas, mestinya bisa segera langsung membahas saja, karena carry over. Apa lagi masalahnya yang ditunggu-tunggu. Kami sudah siap pak, untuk membahasnya, lebih dari siap," ucap Adies.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat