kievskiy.org

Pembahasan Omnibus Law Ditunda Sampai Habis Reses Lantaran Berbagai Alasan

SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.
SEJUMLAH buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, belum lama ini. * ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd. /ASPRILLA DWI ADHA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada masa sidang kali ini akan ditunda sampai sesudah reses nanti. Untuk diketahui, DPR RI akan menjalani masa reses pada 27 Februari hingga 22 Maret 2020.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 25 Februari 2020, Azis mengatakan alasan ditundanya pembahasan harus juga karena belum ada kesepakatan di antara lima pimpinan terkait RUU tersebut. Menurut Azis banyak dinamika di antara pimpinan menyikapi Omnibus Law yang draftnya sudah diberikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Walaupun saya sebagai Wakil Ketua Bidang Korpolkam yang dari kader Partai Golkar menyampaikan untuk segera dibawa ke paripurna, tapi kan pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu," kata Azis.

Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan Luas Biasa dari Garam Bawang Putih

Dalam tata laksana, ketika pemerintah menyerahkan draf RUU maka pimpinan DPR bakal membahasnya dalam rapat pimpinan. Setelah itu, draf RUU itu dibawa ke Badan Musyawarah. Tahap selanjutnya adalah menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkam RUU tersebut. Lalu DPR menunjuk komisi yang bertugas membahas draf RUU itu bersama perwakilan pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada jadwal rapat pimpinan," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Azis sendiri tak mempermasalahkan sejumlah bagian kontroversial dalam pasal yang diklaim salah ketik oleh pemerintah. Menurutnya, draf RUU tidak perlu dikembalikan ke pemerintah untuk perbaikan.

Baca Juga: Banyak Akses yang Dibatasi Saat Peliputan Jadi Alasan Forum Wartawan Persib Lakukan Boikot

"Mau ditarik, yang diubah substansinya kan. Mau dibahas, yang diubah substansinya kan. Ya sudah nanti saja dalam pembahasan. Enggak usah bolak-balik," ujarnya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah akan berkeliling daerah untuk menjelaskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahkan, Presiden Jokowi pun bersedia ikut serta untuk menjelaskan langsung ke masyarakat. Dia pun berharap DPR segera membentuk alat kelengkapan untuk membahas RUU tersebut.

“Pemerintah ingin pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tapi kami mendengar bahwa DPR agar concern, agar lintas komisi bisa dapat membahas ya, maka terserah kepada mekanisme di DPR," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Undur Diri, Mahathir Kembali Bekerja sebagai Perdana Menteri Sementara di Tengah Ketidakpastian Politik

Terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini, Yasonna menganggap wajar. Ia menilai kelompok masyarakat yang masih menolak belum melihat konteks RUU tersebut secara utuh.

Yasonna mengatakan kritik dan masukan dari kelompok masyarakat itu bisa disampaikan dalam tahapan pembahasan DPR bersama pemerintah. Ia menegaskan pemerintah sudah menyusun RUU Cipta Kerja ini dengan mempertimbangkan semua kepentingan.

"Komitmen pemerintah tetap melindungi semua kepentingan, baik UMKM, maupun stakeholder, demi kepentingan supaya lapangan pekerjaan kita semakin besar menyerap, pertumbuhan ekonomi semakin besar," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat