kievskiy.org

Tak Gentar Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming: Kalau Saya Salah, Tangkap Detik Ini Juga!

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan. /ANTARA/Aris Wasita ANTARA/Aris Wasita

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik.

Usai dilaporkan, Gibran Rakabuming Raka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkapnya jika memang terbukti bersalah.

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022.

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," tuturnya.

Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran Rakabuming Akui Tak Gentar: Dibuktikan Saja

Ubedilah Badrun mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan tersebut sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Akan tetapi dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Doddy Sudrajat Tertunduk hingga Diam Seribu Bahasa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat