kievskiy.org

Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Polri Periksa Ulang Kadishub Kota Depok Hari Ini

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus mafia tanah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Rabu, 12 Januari 2022.

Andi tak merinci apa yang nantinya akan digali oleh penyidik terkait pemeriksaan tersebut.

Namun pihaknya memastikan jadwal dan surat pemanggilan sudah dikirim untuk
Sebelumnya, kasus mafia tanah itu terungkap dari adanya laporan seseorang inisial ES  kepada pihak kepolisian pada 8 Juli 2020. Belakangan diketahui ES adalah purnawirawan TNI.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Omicron, Luhut Tegas Minta Warga Tak Keluar Negeri, Puncak Februari 2022

Laporan itu kemudian telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Polisi pun telah menetapkan empat tersangka yaitu Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD di Depok, Nurdin, pihak swasta Hanafi, dan Mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar.

Meski sudah jadi tersangka keempatnya tidak dilakukan penahanan dengan berbagai alasan penyidik.

Adapun laporan itu dibuat ES lantaran adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat